MENANGGAPI MASALAH KHILAFIYAH DALAM ISLAM
Oleh: Sari Ulfah Kh
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak
disepakati para ulama. Terkadang ketidaksepakatan itu hanya pada tataran
yang sempit, bahkan seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi
tidak jarang pula tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan
haram.
Munculnya perbedaan pendapat tentang hukum suatu masalah sebenarnya
hak para ulama saja. Sebab mereka itulah yang punya alat dan otoritas
untuk menyimpulkan sebuah hukum agama. Kita sebagai orang awam, tentu
tidak punya perangkat dan alatnya, juga tidak punya spesifikasi yang
minimal untuk melakukan pengambilan kesimpulan hukum.
Sayangnya, seringkali perbedaan pendapat itu justru dilakukan oleh mereka yang tidak punya kapasitas keilmuwan khusus dalam istimbath hukum.
Seringkali orang yang tidak mengerti ilmu kecuali hanya sekedar
bertaklid kepada seorang tokoh, tiba-tiba dengan beraninya mencaci-maki
para ulama sambil menuduh mereka ahli bid’ah. Padahal dia sendiri tidak
paham apa yang sedang dikatakannya.
Tidak jarang orang-orang awam itu hanya punya ilmu sebatas apa yang
gurunya sampaikan, akan tetapi seolah-olah dia berlagak seperti ulama
betulan, sambil menyalahkan semua hal yang sekiranya tidak sama dengan
pendapat gurunya. Orang seperti ini tidak lain adalah muqallid yang jahil serta tidak punya tata adab sebagai ulama.
Bahkan perlu diketahui, tidak semua orang yang pernah belajar agama,
memiliki kapasitas di bidang menarik kesimpulan hukum. Orang yang
sekedar mempelajari ilmu tafsir misalnya, tentu punya ilmu yang luas
dalam masalah makna ayat-ayat Al-Quran, namun bukan berarti dia punya
kemampuan dalam menarik kesimpulan hukum. Demikian juga orang yang
mendalami ilmu kritik hadits, tentu piawai untuk menilai keshahihan
suatu hadits, akan tetapi kepiawaiannya itu bukan pada bidang metode
pengambilan kesimpulan hukum. Apalagi orang yang belajar sastra arab dan
bidang tata bahasa (ilmu nahwu), tentu bukan bidangnya bila harus
menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Ilmu dan metodologi dalam menarik kesimpulan hukum itu adalah ilmu
yang dipelajari oleh mereka yang belajar di fakultas syariah. Dengan
berbagai disiplin ilmu pendukung seperti ilmu fiqih sendiri sebagai
dasar, ilmu ushul fiqih sebagai metodologi, ilmu mantiq sebagai logika,
ilmu qawa’id fiqhiyah sebagai penunjang. Selain itu mereka pun harus
memahami ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu lughah arabiyah dengan beragam
cabangnya.
Sebab tugas mereka adalah menelusuri semua dalil dan berserakan lalu
membangunnya menjadi sebuah hujjah dan menarik kesimpulan hukumnya. Jadi
memang perlu memiliki banyak cabang disiplin ilmu yang menunjang
tugasnya.
Sayangnya, seringkali orang yang bukan pada kapasitasnya itu berdebat
tentang masalah yang mereka tidak menguasainya. Akibatnya mudah
diterka, masalah akan semakin rumit di tangan orang yang tidak paham.
Sebaliknya, kita bila saksikan bagaimana indahnya para ulama di masa
lalu memperbincangkan perbedaan pendapat. Tidak ada caci maki, apalagi
saling ejek atau saling tuduh ahli bid’ah. Sebab masing-masing sadar
bahwa argumen temannya itu tidak bisa dipatahkan begitu saja. Meski
dirinya lebih yakin dengan kekuatan argemumentasi sendiri, tapi tetap
saja menaruh hormat yang tinggi kepada pendapat orang lain. Rupanya,
semakin tinggi ilmu mereka, semakin tawadhhu’ jiwa mereka.
Yang Termasuk Masalah Khilafiyah
Biasanya perkara yang masuk kategori khilafiyah adalah masalah furu’
atau cabang-cabang agama. Adapun masalah pokok, seperti aqidah yang
paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang
fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.
Demikian juga dengan kerangka dasar ibadah, umumnya para ulama
sepakat. Ketidak-sepakatan baru muncul manakala mereka mulai memasuki
wilayah teknis dan operational yang tidak prinsipil.
Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:
- Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar.
- Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainy tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.
- Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.
- Adanya perbedaan ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum (‘aam) dan mana yang bersifat khusus (khaash).
- Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.
Sikap kita dalam masalah khilafiyah
Sikap terhadap masalah khilafiyah adalah:
- Yakin bahwa masalah khilafiyah itu wajar dan tidak bisa dihindari terjadinya. Khilafiyah sudah ada sejak awal mula risalah Islam pertama kali diturunkan di muka bumi.
- Yakin bahwa beda pendapat itu bukan dosa, justru sebaliknya kita jadi semakin punya khazanah yang kaya tentang ragam alur hukum.
- Yakin bahwa khilafiyah itu bukan persoalan yang harus ditangani dengan sewot dan emosi, melainkan sebuah kewajaran yang manusiawi.
- Selama masih ada Quran dan sunnah, sudah pasti muncul perbedaan pendapat. Karena sejak zaman nabi dan shahabat di mana Quran sedang turun dan hadits masih diucapkan oleh nabi, sudah ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Kalau perbedaan pendapat mau dihilangkan, maka hapus dulu Quran dan sunnah dari muka bumi.
- Kita diharamkan merasa diri paling benar dengan pendapat kita. Padahal kapasitas kita tidak pernah sampai kepada derajat ulama ahli istimbath hukum.
- Kita diharamkan untuk mencaci maki ulama, apalagi sampai menuduh mereka ahli bid’ah, hanya lantaran para ulama itu tidak sama pandangannya dengan apa yang kita pikirkan.
- Kita tidak bisa memaksakan manusia untuk berpendapat sesuai dengan pendapat kita sendiri dengan menafikan, mengecilkan atau malah menghina pendapat orang lain. Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang jahil dan tak berilmu.
